Tak Lagi Gratis, Tarif Isi Daya Mobil Listrik Berlaku 31 Mei 2020

mobil listrik

Era mobil listrik semakin dekat. Selain mengundang beberapa pabrikan otomotif untuk memproduksi mobil listrik, pemerintah juga menyiapkan infrastrukturnya. Salah satunya adalah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum atau SPKLU PLN.

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jakarta Raya telah mematok tarif bagi kendaraan listrik sebesar Rp 1.300 per kWh. Tarif tersebut akan berlaku mulai 31 Mei 2020 setelah selama ini masih digratiskan.

Bagaimanapun, PLN masih memberikan tarif diskon. Sebab, tarif yang akan berlaku masih lebih murah dibandingkan harga patokan sebesar Rp 1.640 per kWh.

 

Aplikasi Charge.IN

General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Ikhsan Asaad mengatakan, nantinya pengguna kendaraan listrik bisa melakukan pembayaran di aplikasi bernama Charge.IN. Dalam aplikasi ini pengguna bisa melakukan pengisian kendaraan listrik dengan memilih jumlah kWh listrik yang diinginkan.

Dalam masa roll out, metode pembayaran menggunakan dompet digital LinkAja. “Metode pembayarannya terintegrasi di dalam aplikasi,” ujar Ikhsan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/3/2020).

Pengguna kendaraan listrik bisa mengunduh aplikasi ini di Google Play dan melakukan aktifasi. “Aplikasi Charge.IN ini akan terus dikembangjan baik dari sisi fitur maupun metode pembayaran,” kata Ikhsan.

Selain itu, Ikhsan menuturkan PLN membuka kesempatan bagi berbagai pihak lain untuk bekerja sama memperluas ekosistem kendaraan listrik. Pelanggan PLN dengan daya di atas 200 kilo Volt Ampere (kVA) yang ingin menambah daya listrik sekaligus memasang SPKLU berkesempatan mendapat diskon biaya tambah daya dan cicilan sampai dengan 24 kali tanpa bunga.

“Kami siap mendukung pengembangan infrastruktur kendaraan listrik ini tentunya dengan penyediaan listrik yang cukup dan andal. Ada juga diskon tambah daya dan cicilan bagi yang pasang charging station,” ucap dia.

 

Lokasi Isi Daya

Penyediaan infrastruktur bagi kendaraan bermotor berbasis baterai sesuai dengan Peraturan Presiden No.55 tahun 2019. Pada Oktober 2019 lalu, PLN telah meresmikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di beberapa wilayah, seperti Jakarta, Tangerang, Bali, dan Bandung.

Di Jakarta ada empat titik SPKLU dengan spesifikasi ultra fast charging (125 kW), fast charging (50 kw), dan normal charging (25 kW). SPKLU ultra fast charging dapat mengisi daya mobil listrik dari 0 hingga penuh dalam waktu 15 menit.

Adapun fast charging butuh waktu 30-40 menit untuk pengisian baterai mobil listrik hingga penuh. Sedangkan untuk isi daya di SPKLU medium fast charging butuh waktu antara 2 hingga 4 jam.

Karena proses isi daya mobil listrik bisa makan waktu cukup lama, beberapa pusat perbelanjaan dipilih sebagai lokasi SPKLU. DI Jakarta misalnya, PLN juga mendirikan dua SPKLU di Senayan City dan Pondok Indah Mall.

Di Tangerang, SPKLU akan disediakan di mal Aeon BSD. Sedangkan di Bandung, SPKLU diletakkan di kantor PLN kawasan Soekarno-Hatta, dan di Bali berada di kantor PLN kawasan Denpasar.

Sumber: katadata.co.id